Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan mengenai kepemilikan harta yang diperoleh selama rumah tangga berlangsung. Rumah, kendaraan, tanah, tabungan, hingga aset usaha sering menjadi objek perselisihan ketika suami dan istri tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagiannya. Dalam hukum keluarga Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama atau dikenal sebagai harta gono-gini. Namun, tidak semua aset otomatis dapat dibagi setelah perceraian. Asal-usul harta, waktu perolehan, perjanjian perkawinan, dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu. Memahami aturan harta bersama setelah perceraian membantu mantan pasangan mengetahui hak masing-masing serta menentukan jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum. Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama? Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ay...
Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga menimbulkan persoalan penting mengenai pengasuhan anak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian, apakah ibu atau ayah? Dalam hukum keluarga Indonesia, persoalan tersebut dikenal dengan istilah hadhanah , yaitu pemeliharaan dan pengasuhan anak. Penentuannya tidak semata-mata didasarkan pada keinginan orang tua, tetapi harus memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Memahami aturan mengenai hak asuh anak setelah perceraian penting agar orang tua mengetahui hak, kewajiban, serta langkah hukum yang dapat ditempuh ketika terjadi perselisihan pengasuhan. Ketentuan Hukum Hak Asuh Anak Setelah Perceraian Pengaturan hak asuh anak di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kompilasi Hukum Islam bagi keluarga Muslim. 1. Ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum...