Yayasan merupakan badan hukum yang banyak digunakan untuk menjalankan kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan kemanusiaan. Agar organisasi dapat berjalan secara tertib, yayasan memiliki struktur kelembagaan yang berbeda dari perusahaan maupun perkumpulan. Di dalamnya terdapat tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiganya mempunyai fungsi dan kewenangan masing-masing. Pembina berperan dalam penentuan kebijakan strategis, Pengurus menjalankan kegiatan operasional, sedangkan Pengawas memastikan pengelolaan yayasan berjalan sesuai ketentuan. Memahami pembagian tugas tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik kepentingan. Dasar Hukum Struktur Organisasi Yayasan Struktur organisasi yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Berdasarkan ketentuan tersebut, yayasan memiliki tiga organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ya...
Mendirikan yayasan membutuhkan persiapan yang lebih dari sekadar menentukan nama dan menyusun daftar pengurus. Ada ketentuan mengenai pendiri, kekayaan awal, dokumen pendirian, serta struktur organisasi yang harus dipenuhi agar yayasan dapat memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Persiapan tersebut penting bagi siapa pun yang ingin membangun lembaga sosial, pendidikan, keagamaan, maupun kemanusiaan. Dengan memahami persyaratan sejak awal, calon pendiri dapat menghindari kesalahan administratif dan membentuk organisasi dengan tata kelola yang lebih terarah. Mengenal Dasar Hukum Pendirian Yayasan Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Ketentuan utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Berbeda dengan perkumpulan, yayasan tidak mempunyai anggota. Pengelolaannya di...