Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan mengenai kepemilikan harta yang diperoleh selama rumah tangga berlangsung. Rumah, kendaraan, tanah, tabungan, hingga aset usaha sering menjadi objek perselisihan ketika suami dan istri tidak mencapai kesepakatan mengenai pembagiannya.
Dalam hukum keluarga Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama atau dikenal sebagai harta gono-gini. Namun, tidak semua aset otomatis dapat dibagi setelah perceraian. Asal-usul harta, waktu perolehan, perjanjian perkawinan, dan bukti kepemilikan perlu diperiksa terlebih dahulu.
Memahami aturan harta bersama setelah perceraian membantu mantan pasangan mengetahui hak masing-masing serta menentukan jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Apa yang Dimaksud dengan Harta Bersama?
Harta bersama merupakan harta benda yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Harta bersama dapat berbentuk berbagai aset bernilai ekonomi, antara lain:
Rumah atau tanah yang dibeli selama perkawinan.
Kendaraan bermotor.
Tabungan dan deposito.
Keuntungan atau aset usaha yang diperoleh selama perkawinan.
Perabot rumah tangga dan barang berharga.
Investasi dan aset keuangan lainnya.
Hal penting yang perlu dipahami adalah kepemilikan harta bersama tidak semata-mata ditentukan berdasarkan nama yang tercantum dalam dokumen. Sebuah rumah yang sertifikatnya atas nama suami, misalnya, tetap dapat menjadi objek harta bersama apabila diperoleh selama perkawinan dan tidak terdapat dasar hukum yang mengecualikannya.
Perbedaan Harta Bersama dan Harta Bawaan
Tidak semua kekayaan suami atau istri menjadi objek pembagian. Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan membedakan harta bersama dengan harta bawaan.
Harta bawaan merupakan harta yang telah dimiliki sebelum perkawinan. Harta yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan selama perkawinan juga pada prinsipnya berada di bawah penguasaan masing-masing pihak, sepanjang tidak ditentukan lain.
Contohnya, tanah yang diwariskan orang tua kepada istri selama perkawinan tidak otomatis menjadi harta bersama. Sebaliknya, rumah yang dibeli menggunakan penghasilan selama perkawinan pada prinsipnya termasuk harta bersama.
Bagaimana Cara Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian?
Pembagian harta bersama perlu memperhatikan sistem hukum yang berlaku bagi pasangan serta ada atau tidaknya perjanjian perkawinan.
1. Pembagian Berdasarkan Pasal 97 KHI
Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak atas seperdua dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dengan demikian, prinsip pembagian yang umum digunakan adalah masing-masing memperoleh 50 persen dari harta bersama.
Namun, penerapannya tetap perlu memperhatikan status setiap aset, kewajiban yang melekat, perjanjian perkawinan, serta fakta hukum yang diperiksa pengadilan.
2. Pembagian Melalui Kesepakatan Bersama
Apabila mantan suami dan istri dapat mencapai kesepakatan, pembagian aset dapat dilakukan melalui musyawarah.
Misalnya, sebuah rumah dan kendaraan merupakan harta bersama. Kedua pihak dapat menyepakati bahwa rumah menjadi bagian istri, sedangkan kendaraan menjadi bagian suami, dengan memperhitungkan nilai masing-masing aset.
Kesepakatan sebaiknya dibuat secara tertulis dan memenuhi persyaratan hukum agar tidak menimbulkan perselisihan baru.
3. Memperhatikan Utang dan Aset yang Masih Dikredit
Pembagian harta bersama tidak cukup hanya menghitung nilai aset. Kewajiban atau utang yang berkaitan dengan kepentingan keluarga juga perlu diperiksa.
Sebagai contoh, rumah yang masih dalam masa kredit perlu diperhitungkan bersama sisa kewajiban pembayaran dan status jaminannya. Hak kreditur tidak otomatis hilang karena pasangan telah bercerai.
Bukti Kepemilikan yang Perlu Disiapkan
Dalam sengketa harta bersama, bukti memiliki peranan penting untuk menunjukkan bahwa suatu aset benar-benar diperoleh selama perkawinan.
Beberapa bukti yang dapat dipersiapkan meliputi:
Sertifikat tanah atau rumah.
Akta jual beli dan dokumen transaksi.
BPKB dan STNK kendaraan.
Bukti transfer pembayaran dan rekening bank.
Nota pembelian atau kuitansi.
Dokumen kepemilikan usaha dan laporan keuangan.
Bukti pembayaran cicilan atau pinjaman.
Keterangan saksi yang mengetahui proses perolehan aset.
Selain membuktikan kepemilikan, penting untuk menunjukkan kapan aset diperoleh dan dari mana sumber dananya berasal.
Apabila sertifikat atau dokumen aset hanya mencantumkan nama salah satu pihak, bukti transaksi dan riwayat perolehan dapat membantu menjelaskan status sebenarnya dari aset tersebut.
Jalur Penyelesaian Sengketa Harta Bersama
Apabila terjadi perselisihan mengenai pembagian harta, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh.
1. Musyawarah dan Kesepakatan
Musyawarah dapat menjadi pilihan pertama apabila kedua pihak masih memungkinkan untuk berkomunikasi. Tujuannya adalah mencapai pembagian yang disepakati tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan
Jika tidak tercapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Bagi pasangan Muslim, perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Sementara itu, bagi pasangan non-Muslim, gugatan pada umumnya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Gugatan dapat diajukan bersamaan dengan perkara perceraian atau setelah perceraian, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Hal ini antara lain diatur dalam Pasal 66 ayat (5) dan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.
3. Memastikan Objek Sengketa Dijelaskan Secara Terperinci
Dalam gugatan, setiap aset harus dijelaskan secara spesifik. Tanah perlu mencantumkan lokasi, luas, dan batas-batasnya. Kendaraan perlu dilengkapi identitas seperti nomor polisi dan nomor rangka apabila tersedia.
Kejelasan objek membantu hakim memeriksa bukti serta menentukan pembagian yang dapat dilaksanakan.
Pentingnya Memahami Hak Hukum Setelah Perceraian
Persoalan harta bersama sering berkaitan dengan masalah lain, seperti hak asuh anak, nafkah, dan kewajiban keluarga setelah perceraian. Oleh karena itu, setiap persoalan sebaiknya diperiksa secara menyeluruh agar penyelesaiannya tidak merugikan salah satu pihak.
Pembaca juga dapat mempelajari pembahasan mengenai hak asuh anak setelah perceraian untuk memahami aspek lain yang berkaitan dengan akibat hukum putusnya perkawinan.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persoalan perkawinan dan perceraian, Jadi Paham Hukum dapat menjadi salah satu referensi awal. Informasi layanan hukum juga dapat diakses melalui:
https://www.jadipahamhukum.com/Layanan-Hukum/perceraian.html
Kesimpulan
Harta bersama setelah perceraian merupakan persoalan hukum yang membutuhkan pemeriksaan terhadap asal-usul aset, waktu perolehan, bukti kepemilikan, serta ketentuan pembagian yang berlaku. Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI pada prinsipnya memberikan hak seperdua kepada masing-masing mantan pasangan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Apabila pembagian tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, gugatan ke pengadilan dapat menjadi jalur penyelesaian. Dengan memahami dasar hukum dan mempersiapkan bukti secara lengkap, setiap pihak dapat memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum yang tepat.
Komentar
Posting Komentar