Mengurus legalitas usaha tidak cukup hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap kegiatan bisnis memiliki karakteristik dan potensi risiko yang berbeda sehingga persyaratan perizinannya juga tidak selalu sama. Inilah alasan pemerintah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Melalui pendekatan ini, kewajiban perizinan ditentukan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pelaku UMKM maupun perusahaan dapat mengetahui dokumen yang diperlukan sebelum menjalankan operasional secara komersial. Memahami sistem ini sejak awal membantu menghindari kesalahan pengurusan izin dan ketidaksesuaian antara kegiatan bisnis dengan legalitas yang dimiliki.
1. Apa Itu OSS Berbasis Risiko?
OSS berbasis risiko merupakan sistem perizinan berusaha yang mengelompokkan kegiatan ekonomi berdasarkan tingkat risiko. Penilaian tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Sistem ini mengintegrasikan proses pendaftaran dan penerbitan perizinan melalui platform OSS. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengurus kebutuhan legalitas secara elektronik tanpa harus memulai setiap proses dari lembaga yang berbeda.
Dasar pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan tersebut menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur perizinan berusaha, persyaratan dasar, pengawasan, serta perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
2. Mengenal Empat Tingkat Risiko dalam OSS
Salah satu hal terpenting dalam sistem OSS adalah memahami klasifikasi risiko. Terdapat empat kategori yang menentukan bentuk legalitas kegiatan usaha.
Risiko rendah
Kegiatan dengan tingkat risiko rendah pada dasarnya cukup menggunakan NIB sebagai perizinan berusaha. NIB berfungsi sebagai identitas pelaku usaha sekaligus bukti registrasi kegiatan usaha.
Kategori ini umumnya mencakup kegiatan yang memiliki potensi dampak relatif rendah berdasarkan penilaian risiko pemerintah. Meski demikian, pelaku usaha tetap wajib mematuhi ketentuan yang berlaku untuk bidang kegiatannya.
Risiko menengah rendah
Kegiatan berisiko menengah rendah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar pada kategori ini didasarkan pada pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar kegiatan usaha.
Pelaku usaha tetap bertanggung jawab melaksanakan standar yang dipersyaratkan. Artinya, penerbitan dokumen melalui sistem tidak menghilangkan kewajiban untuk menjaga kesesuaian operasional.
Risiko menengah tinggi
Untuk kategori menengah tinggi, perizinan juga berupa NIB dan Sertifikat Standar. Perbedaannya terletak pada proses pemenuhan dan verifikasi standar.
Pelaku usaha perlu memenuhi standar pelaksanaan kegiatan yang dipersyaratkan. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi pada tahap tertentu menjadi dasar persiapan usaha, sedangkan kegiatan operasional dan komersial memerlukan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi sesuai ketentuan.
Risiko tinggi
Kegiatan berisiko tinggi membutuhkan NIB dan Izin. Setelah memperoleh NIB, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan izin sebelum menjalankan kegiatan operasional atau komersial.
Persyaratan dapat mencakup standar teknis, dokumen lingkungan, dan ketentuan sektoral sesuai karakteristik kegiatan. Karena itu, memiliki NIB saja belum cukup untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori risiko tinggi.
3. Apa Perbedaan NIB, Sertifikat Standar, dan Izin?
Ketiga dokumen tersebut memiliki fungsi berbeda dalam sistem perizinan.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha dan menjadi dasar registrasi kegiatan bisnis. Dokumen ini juga diperlukan dalam berbagai proses administrasi usaha.
Sertifikat Standar menunjukkan pemenuhan standar kegiatan usaha. Pada risiko menengah rendah, pemenuhannya didasarkan pada pernyataan pelaku usaha. Pada risiko menengah tinggi, diperlukan verifikasi sesuai kewenangan instansi terkait.
Sementara itu, Izin merupakan persetujuan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha berisiko tinggi setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.
Selain ketiga dokumen tersebut, terdapat Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Persyaratan ini dapat diperlukan untuk menunjang aktivitas tertentu, bergantung pada bidang dan ketentuan sektoral yang berlaku.
4. Faktor yang Menentukan Tingkat Risiko Usaha
Tingkat risiko tidak ditentukan hanya berdasarkan besar kecilnya perusahaan atau jumlah modal. Penilaian dilakukan terhadap karakteristik kegiatan usaha berdasarkan ketentuan pemerintah.
Beberapa aspek yang dapat memengaruhi penilaian antara lain:
Potensi bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan.
Dampak terhadap lingkungan.
Potensi risiko terhadap pemanfaatan sumber daya.
Karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
Skala kegiatan dan ketentuan sektoral yang berlaku.
Karena itu, dua perusahaan dengan ukuran berbeda belum tentu memiliki kategori risiko yang sama. Sebaliknya, usaha berskala kecil juga dapat memiliki kewajiban perizinan tambahan apabila kegiatan yang dilakukan memiliki risiko tertentu.
5. Cara Mengetahui Kategori Risiko dan Izin yang Dibutuhkan
Pelaku usaha dapat memeriksa persyaratan melalui sistem OSS dengan beberapa tahapan.
Pertama, identifikasi kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan. Selanjutnya, tentukan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai. Pemilihan KBLI penting karena menjadi dasar identifikasi aktivitas bisnis dalam sistem perizinan.
Kedua, siapkan data pelaku usaha, alamat kegiatan, dan informasi pendukung lainnya. Setelah itu, masuk ke akun OSS dan lengkapi data kegiatan usaha sesuai petunjuk sistem.
Ketiga, periksa hasil penilaian risiko dan daftar persyaratan yang ditampilkan. Sistem akan memberikan informasi mengenai jenis perizinan yang harus dipenuhi berdasarkan kegiatan tersebut.
Keempat, selesaikan persyaratan yang muncul, termasuk Sertifikat Standar, Izin, atau PB UMKU apabila diwajibkan. Simpan seluruh dokumen yang telah diterbitkan sebagai arsip legalitas perusahaan.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki identitas usaha, memahami cara mendapatkan NIB melalui OSS dapat menjadi langkah awal sebelum melanjutkan proses perizinan lainnya.
6. Pentingnya Memilih KBLI yang Tepat
Pemilihan KBLI berpengaruh terhadap kesesuaian data dan persyaratan perizinan. Kode yang tidak sesuai dengan aktivitas sebenarnya dapat menyebabkan ketidaktepatan dalam proses penentuan kewajiban usaha.
Sebagai contoh, kegiatan memproduksi makanan berbeda dengan kegiatan memperdagangkan makanan. Walaupun produknya sama, aktivitas ekonominya memiliki karakteristik yang berbeda sehingga klasifikasinya perlu diperiksa secara tepat.
Pelaku usaha dapat mempelajari klasifikasi KBLI untuk kegiatan usaha sebelum mengisi data pada OSS. Langkah ini membantu memastikan bidang usaha yang didaftarkan sesuai dengan kegiatan operasional.
7. Pastikan Legalitas Sesuai Sebelum Menjalankan Usaha
OSS berbasis risiko memberikan kerangka yang lebih terarah dalam menentukan kebutuhan legalitas. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi, bukan hanya mengejar penerbitan NIB.
Perubahan kegiatan, penambahan bidang usaha, atau perluasan lokasi operasional juga perlu diperiksa karena dapat memengaruhi data dan kewajiban perizinan.
Jika membutuhkan informasi mengenai perizinan berusaha, pelaku usaha dapat mempelajari tahapan administrasi dan persyaratan yang relevan dengan bidang bisnisnya.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya kewajiban administratif. Legalitas yang sesuai membantu perusahaan menjalankan kegiatan secara lebih tertib, mengurangi risiko kendala operasional, dan membangun kepercayaan dalam hubungan bisnis.
Komentar
Posting Komentar